Dendam Terbalaskan! Permintaan Maaf Ahok yang Tidak Diterima, Fadli Zon kini Tahu Rasanya?


Ketika hukum memang tidak pernah mengenal kata maaf, seharusnya itu berlaku senantiasa sampai kapan pun. Jangan karena itu tidak terjadi pada kita, dimana seolah-olah sangat keras bersuara,hukum tetaplah hukum. Tapi ketika itu mengenai kita, mengatakan bukankah sudah meminta maaf, marilah kita berjiwa besar.

Sebab melihat bagaimana getolnya seorang Fadli Zon yang seolah ingin segera menjebloskan Ahok di penjara. Bahkan turut dalam rangkaian demo-demo bersama dengan PA 212 waktu lampau. Tidak cukup dengan hanya permintaan maaf,maka kasus hukum bisa selesai.

Ahok sempat meminta maaf atas perkataannya di Kepulauan Seribu. Tapi perkataan maaf ini tidak diindahkan oleh para pembenci sikap Ahok dan lawan-lawan politik Ahok.

Dimana seperti yang dilansir oleh merdeka.com (31/10/2016), Fadli sangat keras bersuara supaya pemerintah dan aparat jangan tebang-tebang pilih dalam menyelesaikan sebuah kasus. Tuntaskan sampai ke akar-akarnya. Supaya ini tidak jadi preseden yang buruk dalam penegakan hukum.

Tapi kini atas kasus yang mengenai Ahok, sepertinya mengenai kembali kepada lawan-lawan politik Ahok. Orang yang pernah jatuhkan Ahok, seakan-akan mereka satu-satu persatu jatuh juga. Termasuk Fadli Zon, akankah kena dan terjatuh, dengan sudah masuknya laporan polisi yang meminta supaya Fadli juga diproses atas kasus Hoaks Ratna.

Salah satunya yang melaporkan Fadli Zon adalah Ketua Umum Banteng Network, Jack Boyd Lopian ke kantor Bareskrim Polri. Seperti yang dilansir oleh republika.co.id (9/10/2018), Lopian menilai Fadli Zon paling gencar mencuit di Twitter setelah menerima kebohongan dari Ratna Sarumpaet, dan juga membuka jalan Ratna bertemu dengan capres Prabowo Subianto.

Oleh karena itu Banteng Network menilai penting bagi pihaknya untuk melaporkan Fadli Zon dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dengan kasus yang menyeretnya tentu, apakah beliau mungkin sudah mulai sadar? Bahwa apa yang pernah diungkapkanya tentu akan bisa menjeratnya kembali. Tahu dan bisa mengalami bagaimana getirnya Ahok waktu itu ketika sudah meminta maaf tapi tidak diindahkan?

Post a Comment

0 Comments