Breaking News : Terungkap Siapa Sebar Hoax Jenderal Tito Dipanggil KPK?


Jakarta - Beredar surat yang seolah-olah berupapanggilan dari KPK ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. KPK sudah memastikan surat itu adalah surat palsu. Lalu siapa pihak yang membuat hoax itu?

Dalam surat palsu itu terlihat logo KPK pada bagian kiri atas. Surat panggilan pasu itu menyebut Tito dipanggil pada Jumat, 2 November 2018, untuk diperiksa sebagai tersangka. Tanggal dikeluarkannya surat itu adalah 29 Oktober 2018. Terdapat cap stempel berwarna biru dan tanda tangan di bawah tanggal surat.

"Ini surat palsu (hoax)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangannya, Jumat (26/10/2018).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah, menjelaskan lebih lanjut. KPK tidak pernah mengeluarkan surat berformat demikian. Stempel dan penomoran surat itu tidak sama seperti yang biasa digunakan KPK. 

"Penomorannya keliru, tanda tangan dan stempel juga salah, dan KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata Febri.

Agus Rahardjo telah menyatakan akan bersatu padu dengan Polri untuk menguak misteri surat palsu itu. Surat itu dinilainya sebagai upaya mengadu domba antar-penegak hukum, dalam hal ini KPK dan Polri.

"KPK dan Polri akan bekerja sama ungkap surat palsu yang adu domba aparat penegak hukum," kata Agus.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong polisi dan KPK mengusut tuntas kasus surat palsu ini. Bamsoet meyakini ini bukan upaya sambil lalu melainkan upaya pihak yang punya tujuan tertentu. Perlu tindakan hukum yang tegas kepada pembuatnya supaya tidak berulah lagi.

"Jadi saya meyakini bukan perbuatan orang iseng, tapi orang yang memiliki tujuan dan risikonya sudah dihitung," kata Bamsoet.

Kepolisian mengimbau agar surat panggilan yang palsu itu dihapus saja dari perangkat elektronik masing-masing masyarakat. Siapa pembuat surat palsu itu? Masih gelap. Yang jelas, saat ini Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mencari pembuat surat palsu itu. 

"Saat ini sedang dilaksanakan proses investigasi sehingga mohon rekan-rekan yang sudah memperoleh jangan di-share nanti bisa masuk dalam sistem yang sedang kami lakukan investigasi, kalau sudah dapat, hapus saja," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Arief Sulistyanto di kantornya.

Post a Comment

0 Comments